Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 59/2021 · PP No. 59 Tahun 2021 · PP Nomor 59 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2021Tanggal Penetapan:6 April 2021
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri 4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan ini mengatur pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pemerintah pusat, daerah, dan desa memiliki peran dalam pelindungan ini, termasuk pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk memfasilitasi penempatan dan pelindungan pekerja migran. Peraturan ini juga menekankan pentingnya jaminan sosial, pendidikan, dan pelatihan kerja bagi calon pekerja migran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perjanjian kerja dan penempatan, serta peran perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam memastikan pelindungan pekerja migran.

(-)

1. P3MI yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin.