di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 59/2021 · PP No. 59 Tahun 2021 · PP Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan ini mengatur pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pemerintah pusat, daerah, dan desa memiliki peran dalam pelindungan ini, termasuk pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk memfasilitasi penempatan dan pelindungan pekerja migran. Peraturan ini juga menekankan pentingnya jaminan sosial, pendidikan, dan pelatihan kerja bagi calon pekerja migran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perjanjian kerja dan penempatan, serta peran perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam memastikan pelindungan pekerja migran.