Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 4/2015 · PP No. 4 Tahun 2015 · PP Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2015Tanggal Penetapan:12 Februari 2015
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 2015
Tanggal Penetapan12 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Pengawasan ini dilakukan mulai dari prapenempatan, masa penempatan, hingga purnapenempatan. Pengawasan prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sedangkan pengawasan selama masa penempatan dilakukan oleh Perwakilan di negara tujuan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dalam memasuki tempat, meminta keterangan, dan memeriksa dokumen terkait penempatan dan perlindungan TKI. Selain itu, peraturan ini menetapkan tahapan pengawasan yang meliputi preventif edukatif, represif non yustisia, dan represif yustisia.

(-)

(-)