Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2011 · PERPRES No. 64 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2011Tanggal Penetapan:20 September 2011
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 2011
Tanggal Penetapan20 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kebijakan ini mengatur pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Pemeriksaan ini wajib dilakukan untuk memastikan calon TKI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, serta pemeriksaan penunjang yang dilakukan oleh sarana kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pemeriksaan psikologi dilakukan untuk menilai kesesuaian aspek kognitif, kepribadian, dan sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Sarana kesehatan dan lembaga pemeriksaan psikologi harus terintegrasi dalam sistem online penempatan dan perlindungan TKI yang dikelola oleh BNP2TKI. Sertifikat kesehatan dan psikologi yang diterbitkan harus memenuhi persyaratan tertentu dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. Biaya pemeriksaan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri terkait, dan tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

1. Sarana kesehatan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini tetap dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh sarana kesehatan dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan. 2. Pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari BNP2TKI. 3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara (skorsing), atau pencabutan izin/penetapan.