di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV)
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/7/2010
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) di Indonesia. Latar belakangnya adalah hasil uji coba penyelenggaraan layanan IPTV serta perkembangan teknologi dan dunia usaha yang memerlukan penyesuaian pengaturan.
Tujuan dari penyelenggaraan layanan IPTV adalah untuk memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri, mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik, meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat, memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi, mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga, meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel, dan mendorong investasi infrastruktur jaringan pita lebar.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyelenggara IPTV, yang harus berbentuk konsorsium dengan izin yang diperlukan. Kepemilikan saham oleh pihak asing diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Layanan IPTV meliputi layanan penyiaran, multimedia, transaksi elektronik, dan akses internet. Penyelenggara wajib memiliki infrastruktur jaringan tetap lokal kabel yang memadai, menyediakan kapasitas jaringan untuk konten dari penyedia konten independen, dan memiliki sistem perangkat IPTV yang lengkap. Kualitas layanan harus dijaga, dan konten harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengamanan dan perlindungan terhadap jaringan, layanan, dan konten juga diatur.