Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 15/2014 · Permenkominfo No. 15 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2014Tanggal Penetapan:2 April 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku03 April 2014
Tanggal Penetapan02 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas penyelenggaraan layanan IPTV di Indonesia dengan mengizinkan penggunaan media kabel, terestrial, dan/atau satelit. Hal ini dilakukan untuk memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri, serta mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik. Penyelenggara layanan IPTV harus berbentuk konsorsium yang terdiri dari minimal dua badan hukum Indonesia dengan izin yang diperlukan. Izin tersebut mencakup izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler, atau jaringan tetap tertutup, serta izin penyelenggaraan jasa akses internet dan penyiaran. Konsorsium dapat melibatkan badan hukum tanpa izin sebagai anggota, namun tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu konsorsium. Kepemilikan saham oleh pihak asing harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara wajib memiliki infrastruktur jaringan yang menjamin kecepatan downlink dan sistem perangkat IPTV yang lengkap, termasuk head-end yang berlokasi di Indonesia.

(-)

(-)