Peraturan ini bertujuan untuk memperluas penyelenggaraan layanan IPTV di Indonesia dengan mengizinkan penggunaan media kabel, terestrial, dan/atau satelit. Hal ini dilakukan untuk memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri, serta mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik. Penyelenggara layanan IPTV harus berbentuk konsorsium yang terdiri dari minimal dua badan hukum Indonesia dengan izin yang diperlukan. Izin tersebut mencakup izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler, atau jaringan tetap tertutup, serta izin penyelenggaraan jasa akses internet dan penyiaran. Konsorsium dapat melibatkan badan hukum tanpa izin sebagai anggota, namun tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu konsorsium. Kepemilikan saham oleh pihak asing harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara wajib memiliki infrastruktur jaringan yang menjamin kecepatan downlink dan sistem perangkat IPTV yang lengkap, termasuk head-end yang berlokasi di Indonesia.