Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/2017 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:24 Januari 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan24 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi terkait penyelenggaraan layanan televisi protokol internet (IPTV) guna mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan layanan IPTV yang meliputi layanan penyiaran, multimedia, transaksi elektronik, dan akses internet. Penyelenggara layanan IPTV harus berbentuk konsorsium yang terdiri dari minimal dua badan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan. Konsorsium harus menjamin kualitas layanan, keamanan, dan perlindungan konten serta data pelanggan. Selain itu, peraturan ini mendorong penggunaan konten dan perangkat dalam negeri serta mengatur kepemilikan saham asing sesuai ketentuan perundang-undangan.

(-)

1. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, tidak diberikan perpanjangan persetujuan, dan/atau pencabutan persetujuan. 2. Pengenaan sanksi administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.