di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/2017 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi terkait penyelenggaraan layanan televisi protokol internet (IPTV) guna mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan layanan IPTV yang meliputi layanan penyiaran, multimedia, transaksi elektronik, dan akses internet. Penyelenggara layanan IPTV harus berbentuk konsorsium yang terdiri dari minimal dua badan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan. Konsorsium harus menjamin kualitas layanan, keamanan, dan perlindungan konten serta data pelanggan. Selain itu, peraturan ini mendorong penggunaan konten dan perangkat dalam negeri serta mengatur kepemilikan saham asing sesuai ketentuan perundang-undangan.