Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 216/PMK.05/2015 · PMK No. 216/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:1 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2015
Tanggal Penetapan01 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) yang disusun berdasarkan hasil konsolidasian laporan keuangan seluruh sub sistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawah BUN, termasuk jadwal penyampaian laporan keuangan bulanan, semester, dan tahunan. Laporan keuangan yang harus disusun meliputi Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Setiap unit akuntansi bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan laporan tersebut harus disusun berdasarkan sistem aplikasi terintegrasi yang mengelola seluruh proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

1. UBL yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, usulan evaluasi kepatuhan, atau usulan pertimbangan dalam pengalokasian dana APBN.