Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara (BUN). Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan dalam beberapa sub Sistem Akuntansi Bagian Anggaran BUN yang memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan, selaku BUN, bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Laporan keuangan ini mencakup Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disusun setiap semester dan tahunan. Penyusunan laporan ini melibatkan penggabungan laporan dari berbagai unit akuntansi di bawah BUN, dengan jadwal penyampaian yang telah ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pernyataan tanggung jawab dan pernyataan telah direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.