Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 221/PMK.05/2016 · PMK No. 221/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penyusunan dan pelaporan keuangan Bendahara Umum Negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 yang telah diubah. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan jadwal penyampaian laporan keuangan pada berbagai tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Laporan keuangan yang harus disampaikan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain serta laporan keuangan badan lainnya.

(-)

(-)