Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.07/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PMK 16/PMK.07/2023 · PMK No. 16/PMK.07/2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Februari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2023 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan ini mencakup penetapan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran dana, serta penambahan ketentuan baru terkait mekanisme pengajuan dan evaluasi usulan program dan kegiatan. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan seperti tata cara pengisian jabatan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dana ini tidak dapat digunakan untuk gaji pegawai negeri sipil atau pembelian peralatan kantor yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik. Peraturan ini juga menekankan pentingnya sistem informasi terintegrasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana.

1. Penilaian program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk pelaksanaan penilaian pada Tahun 2023 berdasarkan: a) kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional; b) kesesuaian antara usulan dengan Perdais; c) kewajaran nilai program dan kegiatan; d) asas efisiensi dan efektivitas; dan e) hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan. 2. Pengajuan dan penyusunan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Tahun 2024, dengan memperhatikan: a) perkembangan Dana Keistimewaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; b) arah kebijakan Dana Keistimewaan; c) berita acara penilaian kelayakan program dan kegiatan; dan/atau d) kemampuan keuangan negara. 3. Penyaluran Dana Keistimewaan Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I dilampiri dengan: a) laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi; dan b) laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi. 4. Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga.

(-)