Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PMK 163/2023 · PMK No. 163 Tahun 2023 · PMK Nomor 163 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2023.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan transfer ke daerah. Kebijakan ini menetapkan tata cara pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan, termasuk pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah DIY. Dana keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan seperti tata cara pengisian jabatan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kebudayaan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengajuan, evaluasi, dan penilaian rencana program dan kegiatan, serta penyaluran dana dalam tiga tahap dengan persyaratan laporan tahunan dan verifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY.

(-)

(-)