Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan transfer ke daerah. Kebijakan ini menetapkan tata cara pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan, termasuk pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah DIY. Dana keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan seperti tata cara pengisian jabatan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kebudayaan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengajuan, evaluasi, dan penilaian rencana program dan kegiatan, serta penyaluran dana dalam tiga tahap dengan persyaratan laporan tahunan dan verifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY.