di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 9/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan aset kekayaan daerah yang memiliki nilai ekonomis agar dapat berdaya guna, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pengelolaan aset daerah melalui pemungutan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.