di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 16/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi dalam Pasal 1, penghapusan beberapa objek retribusi, penambahan objek retribusi baru, dan perubahan tarif retribusi untuk beberapa jenis pemakaian kekayaan daerah.
Secara rinci, peraturan ini mengubah ketentuan angka 21 Pasal 1 dengan menghapus definisi tertentu dan menyisipkan definisi baru mengenai Genset dan Kolam pemancingan ikan. Selain itu, Pasal 3 diubah dengan menghapus huruf n dan menambahkan huruf r dan s, yang berkaitan dengan objek retribusi. Lampiran peraturan daerah juga diubah dengan menambahkan tarif retribusi untuk pemakaian genset dan kolam pemancingan ikan.
Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan jenis-jenis kekayaan daerah yang dapat dikenakan retribusi, serta tarif retribusi yang berlaku.