Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 8/2015 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2015Tanggal Penetapan:14 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku14 September 2015
Tanggal Penetapan14 September 2015
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait toilet bergerak dan toilet portable pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 3 mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan menambahkan beberapa fasilitas seperti taman/panggung idaman/vandervilj, lapangan tenis, lapangan Aspal Dr. Murjani, WC/Toilet Umum, Gedung Bina Satria dan Aula Gedung Widyatama, Kereta Wisata, kolam dan Pondok Lesehan Bina Wisata, toilet bergerak dan toilet portable, serta lapangan Sepakbola Dr.Murjani. Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus terkait tata cara pemakaian dan pemanfaatan objek retribusi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Lampiran Peraturan Daerah juga mengalami perubahan pada huruf B mengenai tarif retribusi pemakaian lapangan/panggung dan penambahan huruf I mengenai tarif retribusi atas pemakaian toilet bergerak dan toilet portable. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah.

(-)

(-)