di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2017 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM.
Ketentuan Substansial:
Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi. Bawaslu melakukan supervisi, pembinaan, dan pendampingan terhadap Bawaslu Provinsi.
Objek pelanggaran administrasi meliputi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi terdiri atas berbagai pihak, termasuk aparat pemerintah, penyelenggara pemilihan, calon kepala daerah, tim kampanye, relawan, anggota partai politik, pejabat negara, direksi BUMN/BUMD, pejabat lembaga nonstruktural, orang perseorangan, dan badan hukum.
Alat bukti dapat berupa keterangan saksi, surat atau tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau terlapor, dan keterangan ahli.
Bawaslu Provinsi harus memutus dugaan pelanggaran administrasi dalam 14 hari kerja sejak laporan diregistrasi. Laporan disampaikan sejak penetapan pasangan calon sampai hari pemungutan suara.
Putusan Bawaslu Provinsi yang menyatakan laporan terbukti dapat membatalkan terlapor sebagai pasangan calon dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon.
Pelapor dapat mengajukan keberatan kepada Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi yang menyatakan laporan tidak terbukti.