Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135A ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bawaslu Provinsi untuk menangani pelanggaran administrasi pemilihan TSM, dengan objek penanganan berupa perbuatan calon yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Penanganan pelanggaran ini dilakukan dengan prinsip cepat, sederhana, dan tidak memihak.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan majelis pemeriksa di Bawaslu Provinsi, yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM. Majelis pemeriksa dibantu oleh asisten pemeriksa, sekretaris pemeriksa, dan notulis. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelapor dan terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM, serta tata cara penyampaian dan pemeriksaan laporan pelanggaran.