di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2016 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 13 Tahun 2016 mengatur tata cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Bawaslu dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemilihan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemilihan yang jujur dan adil dengan mencegah praktik politik uang yang terorganisir.
Ketentuan Substansial: