Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2016 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 13 Tahun 2016 mengatur tata cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Bawaslu dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemilihan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemilihan yang jujur dan adil dengan mencegah praktik politik uang yang terorganisir.

Ketentuan Substansial:

  1. Wewenang: Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran TSM. Bawaslu pusat berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi.
  2. Objek Pelanggaran: Perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
  3. Terlapor: Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota, tim kampanye, relawan, anggota partai politik, orang atau badan hukum, dan/atau penyelenggara pemilihan.
  4. Alat Bukti: Keterangan saksi, surat atau tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan Terlapor, dan keterangan ahli.
  5. Proses Penanganan: Penerimaan laporan, pemeriksaan, pembuktian, penyampaian kesimpulan, dan pembacaan putusan.

(-)

(-)