Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/2023 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2023Tanggal Penetapan:21 Maret 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 April 2023
Tanggal Penetapan21 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini memiliki beberapa kebijakan utama, diantaranya:

  • Menetapkan jenis-jenis Izin Kelas yang dapat diberikan kepada berbagai kelompok Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi.
  • Menetapkan syarat dan ketentuan teknis untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, termasuk kepatuhan terhadap Standar Teknis.
  • Mewajibkan registrasi bagi pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk meningkatkan efisiensi dan penanganan gangguan frekuensi radio yang merugikan.

Peraturan ini juga memuat sanksi administratif bagi pengguna yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan.

Tidak Ada

Sanksi administratif dikenakan kepada setiap Orang yang:

  • Tidak memenuhi Standar Teknis untuk pemakaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, serta dikenakan denda administratif dan penghentian operasional.
  • Melanggar ketentuan mengenai registrasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, termasuk teguran tertulis dan penghentian sementara operasional.
  • Menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap pemegang izin lainnya, yang dapat mengakibatkan sanksi berupa penghentian operasional dan pencabutan izin.