Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat Near Field Communication (NFC) yang digunakan di Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berdampak pada penggunaan teknologi NFC untuk berbagai layanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi perangkat NFC untuk memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Persyaratan teknis tersebut meliputi frekuensi kerja, kuat medan operasi, bit rate, durasi bit, modulasi, protocol command set, jarak operasi, nilai ambang medan RF eksternal, inisialisasi dan SDD. Pelaksanaan pengujian Perangkat Near Field Communication wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran.