Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/2016 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2016Tanggal Penetapan:9 September 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku13 September 2016
Tanggal Penetapan09 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat Near Field Communication (NFC) yang digunakan di Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berdampak pada penggunaan teknologi NFC untuk berbagai layanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi perangkat NFC untuk memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Persyaratan teknis tersebut meliputi frekuensi kerja, kuat medan operasi, bit rate, durasi bit, modulasi, protocol command set, jarak operasi, nilai ambang medan RF eksternal, inisialisasi dan SDD. Pelaksanaan pengujian Perangkat Near Field Communication wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

(-)

(-)