Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2019 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2019Tanggal Penetapan:8 April 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku24 April 2019
Tanggal Penetapan08 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 5.8 GHz. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1092). 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2042). 5. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 09/DIRJEN/2004 tentang Persyaratan Teknis Bluetooth. 6. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 221/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Frequency Identification (RFID) Reader pada Frekuensi 923 – 925 MHz.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diberikan Izin Kelas, meliputi WLAN, SRD, DSRC, LAA, LPWA Nonseluler, dan perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi radio sejenis.
  2. Pengaturan operasional Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, termasuk pita frekuensi radio yang digunakan, ketentuan penggunaan bersama (sharing), dan ketentuan teknis operasional.
  3. Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN, termasuk pengaturan single band/single mode dan multi band/multi mode, penggunaan base station/access point untuk outdoor dan indoor, serta kewajiban penguncian pita frekuensi radio.
  4. Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA, termasuk kewajiban mengaktifkan fitur listen before talk, dynamic frequency selection, transmit power control, dan frequency channel selection.
  5. Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA Nonseluler, termasuk pengaturan wideband dan narrowband, serta pembatasan operasional narrowband hanya untuk penyelenggara sistem komunikasi data.
  6. Kewajiban pemenuhan persyaratan teknis melalui sertifikasi untuk setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.

1. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN, SRD, dan DSRC yang telah disertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih dapat dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat berlaku. 2. Jika Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi tersebut masih akan dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan setelah jangka waktu 3 tahun, wajib melakukan sertifikasi sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang menimbulkan gangguan yang merugikan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.