Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/ PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban

Juga dikenal sebagai: Permendag 6/2018 · Permendag No. 6 Tahun 2018 · Permendag Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/ PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Perubahan tersebut mencakup definisi Ban, persyaratan pengajuan Persetujuan Impor, pelaporan perubahan terkait dokumen impor, verifikasi atau penelusuran teknis impor, pemeriksaan pemenuhan persyaratan impor setelah melalui Kawasan Pabean, kewajiban pelaporan pelaksanaan impor, sanksi bagi importir yang melanggar ketentuan, dan pengecualian kewajiban memiliki Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-P yang mengimpor Ban sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban terkait daftar ban yang dibatasi impornya.

(-)

1. Perusahaan yang melakukan impor Ban tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ban yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.