Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban

Juga dikenal sebagai: Permendag 117/2018 · Permendag No. 117 Tahun 2018 · Permendag Nomor 117 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 Januari 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1704) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 65)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Perubahan tersebut mencakup definisi Ban, persyaratan impor Ban, dan prosedur perizinan impor.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor ban.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi Ban: Ban didefinisikan sebagai bagian penting dari kendaraan yang diproduksi dari campuran karet alam dan/atau karet sintetis, yang tidak terpasang dan/atau terpasang pada pelek yang termasuk dalam Pos HS 4011, 4013, dan 8708.
  • Importir: Impor Ban hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
  • Sumber Impor: Impor Ban oleh API-P dapat dilakukan dari negara asal atau PLB, sedangkan oleh API-U hanya dapat dilakukan dari PLB.
  • Larangan: API-P dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Ban yang diimpor kepada pihak lain.
  • Perizinan: Untuk memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
  • Verifikasi: Setiap pelaksanaan Impor Ban harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB.
  • Pelaporan: Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor Ban.

(-)

1. Perusahaan yang melakukan impor Ban tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ban yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib diekspor kembali atas biaya importir.