di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban
Juga dikenal sebagai: Permendag 77/M-DAG/PER/11/2016 · Permendag No. 77/M-DAG/PER/11/2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban dalam negeri, mendorong pembangunan industri ban nasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing nasional. Peraturan ini mengatur pembatasan impor ban yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. Persetujuan Impor diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan berlaku selama satu tahun untuk API-P dan enam bulan untuk API-U. Perusahaan pemilik API-P dilarang memperdagangkan ban yang diimpor. Proses impor harus melalui verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan impor secara berkala. Ketentuan ini tidak berlaku untuk ban yang dikapalkan sebelum peraturan ini berlaku dan beberapa pengecualian lainnya.