Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen, memberikan kepastian hukum terkait tunjangan dan penghasilan dosen, serta menyesuaikan ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini mengatur status dan jabatan akademik dosen, yang terdiri dari dosen tetap dan tidak tetap, dengan jenjang jabatan akademik mulai dari Asisten Ahli hingga Profesor. Kualifikasi dosen mencakup kualifikasi akademik dan kualifikasi lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, serta kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen diatur oleh Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai kewenangannya, dengan larangan mengangkat dosen yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Sertifikasi dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi melalui penilaian portofolio. Beban kerja dosen mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas tambahan. Kode etik dosen terdiri dari kode etik nasional dan kode etik pada perguruan tinggi. Karier dosen meliputi pengelolaan kinerja, rencana pengembangan karier, penugasan, serta promosi dan demosi. Penghasilan dosen terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.