Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 91/2017 · Permen Ristekdikti No. 91 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 91 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerpindahan Dosen Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 156)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekurangan dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta dengan mengatur perpindahan dosen dan alih tugas PNS nondosen menjadi dosen. Tujuannya adalah untuk memenuhi formasi dan kebutuhan dosen dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan kompetensi serta nisbah dosen dan mahasiswa secara objektif dan transparan guna meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perpindahan dosen antar perguruan tinggi negeri, dari perguruan tinggi negeri ke swasta, dan sebaliknya, serta alih tugas PNS nondosen menjadi dosen. Perguruan tinggi dapat memberikan izin perpindahan dengan memperhatikan syarat program studi dan nisbah dosen terhadap mahasiswa. Syarat program studi mencakup jumlah dosen dengan NIDN minimal enam orang dan sesuai dengan bidang ilmu program studi. Nisbah dosen terhadap mahasiswa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perguruan tinggi negeri dapat menolak usul perpindahan jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS Dosen dapat mengajukan usul perpindahan ke perguruan tinggi swasta jika ditolak oleh lebih dari satu perguruan tinggi negeri. PNS Nondosen yang menduduki jabatan tertentu dapat mengusulkan alih tugas menjadi dosen.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usul perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen yang sedang diproses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)