Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri Ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 7/2019 · Permen Ristekdikti No. 7 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Januari 2019
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerpindahan Dosen Warga Negara Indonesia Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri Ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia dengan mengatur perpindahan dosen warga negara Indonesia dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian dosen yang telah bekerja di luar negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur syarat-syarat perpindahan dosen, termasuk persyaratan administratif, akademik, kompetensi, dan penilaian khusus. Dosen yang ingin pindah harus memiliki jabatan akademik tertentu dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti pengalaman mengajar dan publikasi ilmiah. Proses perpindahan melibatkan penilaian oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini menetapkan penyetaraan jabatan akademik dosen dari luar negeri dengan jabatan di dalam negeri.

(-)

(-)