di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri Ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 7/2019 · Permen Ristekdikti No. 7 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 7 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia dengan mengatur perpindahan dosen warga negara Indonesia dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian dosen yang telah bekerja di luar negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur syarat-syarat perpindahan dosen, termasuk persyaratan administratif, akademik, kompetensi, dan penilaian khusus. Dosen yang ingin pindah harus memiliki jabatan akademik tertentu dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti pengalaman mengajar dan publikasi ilmiah. Proses perpindahan melibatkan penilaian oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini menetapkan penyetaraan jabatan akademik dosen dari luar negeri dengan jabatan di dalam negeri.