Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur kembali jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis penerimaan dari jasa pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar, penilaian potensi dan kompetensi, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif untuk setiap jenis penerimaan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, BPKP juga dapat menyelenggarakan jasa pendidikan dan pelatihan berdasarkan kerja sama dengan pihak lain, dengan tarif yang disesuaikan dengan peraturan terkait.