Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: PP 20/2014 · PP No. 20 Tahun 2014 · PP Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Maret 2014
Pendapatan Non PajakPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur kembali jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis penerimaan dari jasa pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar, penilaian potensi dan kompetensi, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif untuk setiap jenis penerimaan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, BPKP juga dapat menyelenggarakan jasa pendidikan dan pelatihan berdasarkan kerja sama dengan pihak lain, dengan tarif yang disesuaikan dengan peraturan terkait.

(-)

(-)