Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: PP 47/2010 · PP No. 47 Tahun 2010 · PP Nomor 47 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2010Tanggal Penetapan:24 Mei 2010
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 2010
Tanggal Penetapan24 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari jasa pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar, penilaian kompetensi, penjualan bahan ajar, dan sewa sarana. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)