di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan demokrasi ekonomi. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang meliputi perencanaan, pembuatan peta potensi dan peluang, promosi, pelayanan, pemberian insentif dan kemudahan, serta pengendalian pelaksanaan penanaman modal. RUPM menjadi acuan arah, strategi, dan kebijakan penanaman modal di daerah. Peta potensi dan peluang penanaman modal disusun oleh Dinas dan dipublikasikan melalui sistem informasi. Promosi penanaman modal dilakukan melalui berbagai cara, termasuk publikasi informasi, pameran, seminar, dan penerimaan misi penanam modal.
Pelayanan penanaman modal terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan melalui PTSP. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan investasi kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja, atau berwawasan lingkungan. Insentif dapat berupa pengurangan pajak atau retribusi daerah, pemberian bantuan modal, atau bantuan fasilitas pelatihan. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, penyediaan sarana dan prasarana, atau penyederhanaan perizinan.
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal mencakup pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan kemudahan investasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.