Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:11 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah tahun 2013 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan demokrasi ekonomi. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang meliputi perencanaan, pembuatan peta potensi dan peluang, promosi, pelayanan, pemberian insentif dan kemudahan, serta pengendalian pelaksanaan penanaman modal. RUPM menjadi acuan arah, strategi, dan kebijakan penanaman modal di daerah. Peta potensi dan peluang penanaman modal disusun oleh Dinas dan dipublikasikan melalui sistem informasi. Promosi penanaman modal dilakukan melalui berbagai cara, termasuk publikasi informasi, pameran, seminar, dan penerimaan misi penanam modal.

Pelayanan penanaman modal terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan melalui PTSP. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan investasi kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja, atau berwawasan lingkungan. Insentif dapat berupa pengurangan pajak atau retribusi daerah, pemberian bantuan modal, atau bantuan fasilitas pelatihan. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, penyediaan sarana dan prasarana, atau penyederhanaan perizinan.

Pengendalian pelaksanaan penanaman modal mencakup pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan kemudahan investasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.

(-)

1. Penanam Modal dikenakan sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajiban atau tanggung jawab. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, atau pencabutan perizinan dan non perizinan Penanaman Modal serta Fasilitas Penanaman Modal.