Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 68).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah melalui iklim Penanaman Modal yang kondusif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bidang Usaha Penanaman Modal: Mengatur bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk Penanaman Modal, bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, serta bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
  2. Kewenangan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab: Menetapkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, serta hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal dan masyarakat.
  3. Perencanaan Penanaman Modal: Mengatur perencanaan Penanaman Modal yang ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
  4. Pelaksanaan Penanaman Modal: Meliputi pengembangan iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, dan pengelolaan data dan informasi pelayanan Penanaman Modal.
  5. Pengendalian Penanaman Modal: Dilaksanakan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanaman Modal.
  6. Laporan dan Evaluasi: Mewajibkan Perangkat Daerah untuk menyampaikan laporan kegiatan Penyelenggaraan Penanaman Modal kepada Bupati, serta evaluasi terhadap Penyelenggaraan Penanaman Modal.
  7. Kerja Sama: Memungkinkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kerja sama dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal.
  8. Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal.

(-)

1. Penanam Modal yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, dan/atau pencabutan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. 2. Penanam Modal yang melanggar tanggung jawab dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal; dan/atau pencabutan Perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal serta Fasilitas Penanaman Modal.