Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah melalui iklim Penanaman Modal yang kondusif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bidang Usaha Penanaman Modal: Mengatur bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk Penanaman Modal, bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, serta bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
- Kewenangan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab: Menetapkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, serta hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal dan masyarakat.
- Perencanaan Penanaman Modal: Mengatur perencanaan Penanaman Modal yang ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
- Pelaksanaan Penanaman Modal: Meliputi pengembangan iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, dan pengelolaan data dan informasi pelayanan Penanaman Modal.
- Pengendalian Penanaman Modal: Dilaksanakan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanaman Modal.
- Laporan dan Evaluasi: Mewajibkan Perangkat Daerah untuk menyampaikan laporan kegiatan Penyelenggaraan Penanaman Modal kepada Bupati, serta evaluasi terhadap Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Kerja Sama: Memungkinkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kerja sama dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal.