di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menarik dan merangsang penanam modal untuk melakukan penanaman modal di Kabupaten Gunungkidul, dengan tujuan menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Sasaran penanaman modal meliputi berbagai sektor seperti lingkungan hidup, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, kesehatan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa penunjang, pertambangan, energi dan sumber daya alam, perumahan dan pemukiman, perhubungan, telekomunikasi dan jasa informasi, serta sektor lainnya yang bukan merupakan bidang usaha tertutup.
Bupati atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pelayanan penanaman modal dengan menerapkan sistem pelayanan satu pintu. Penanaman modal yang memenuhi asas dan sasaran dalam penanaman modal daerah diberikan prioritas untuk menerima berbagai bentuk pelayanan percepatan penanaman modal, termasuk dukungan infrastruktur, akses informasi, dan dukungan sumber daya. Pemerintah Daerah menjamin keterbukaan informasi mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor potensial kepada calon penanam modal.
Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; pemberian dana stimulan; dan/atau pemberian bantuan modal. Kemudahan penanaman modal dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan atau lokasi, bantuan teknis, dan/atau percepatan pemberian perizinan. Pemerintah Daerah mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanaman modal, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.