Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Mei 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Mei 2013
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menarik dan merangsang penanam modal untuk melakukan penanaman modal di Kabupaten Gunungkidul, dengan tujuan menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Sasaran penanaman modal meliputi berbagai sektor seperti lingkungan hidup, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, kesehatan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa penunjang, pertambangan, energi dan sumber daya alam, perumahan dan pemukiman, perhubungan, telekomunikasi dan jasa informasi, serta sektor lainnya yang bukan merupakan bidang usaha tertutup.

Bupati atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pelayanan penanaman modal dengan menerapkan sistem pelayanan satu pintu. Penanaman modal yang memenuhi asas dan sasaran dalam penanaman modal daerah diberikan prioritas untuk menerima berbagai bentuk pelayanan percepatan penanaman modal, termasuk dukungan infrastruktur, akses informasi, dan dukungan sumber daya. Pemerintah Daerah menjamin keterbukaan informasi mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor potensial kepada calon penanam modal.

Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; pemberian dana stimulan; dan/atau pemberian bantuan modal. Kemudahan penanaman modal dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan atau lokasi, bantuan teknis, dan/atau percepatan pemberian perizinan. Pemerintah Daerah mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanaman modal, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

1. Pemberian insentif dan/atau kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. b. pemberian insentif dan/atau kemudahan yang diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan tersebut berakhir. c. permohonan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan ijin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan ijin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.