di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pemerintahan daerah. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur tentang objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai saat retribusi terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.