Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 63); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 65); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar Gosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 64); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2010 Nomor 117); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Uaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 142).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pemerintahan daerah. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha, yaitu:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Terminal;
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  6. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
  8. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai saat retribusi terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.