Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PEMOTONGAN HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2008Tanggal Penetapan:13 November 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMOTONGAN HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku30 Januari 2008
Tanggal Penetapan13 November 2007
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Derah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemotongan Hewan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah di bidang pemotongan hewan dan menjamin kelayakan, kesehatan, dan keamanan bagi konsumen melalui pengujian dan pemeriksaan daging.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan jumlah ternak yang dipotong. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan jumlah ternak, dengan tarif yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan kesehatan ternak, pemakaian kandang, tempat pemotongan, tempat pelayuan daging, dan pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemotongan hewan diberikan dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan dilakukan setiap akhir bulan atau sesuai kesepakatan. Jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan. Bupati atau pejabat berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan syarat tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi.