di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Juga dikenal sebagai: PMK 245/PMK.05/2012 · PMK No. 245/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan proses bisnis pengelolaan aset yang dikuasai oleh KKKS. Peraturan ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan aset KKKS yang diakui sebagai BMN, termasuk pembentukan unit akuntansi khusus untuk pelaporan keuangan dan barang. Aset KKKS diakui sebagai aset milik pemerintah pusat berdasarkan waktu perolehan dan penggunaannya. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi, pengukuran, dan penilaian aset KKKS, serta kebijakan penyusutan yang mengikuti kebijakan akuntansi industri hulu minyak dan gas bumi. Selain itu, peraturan ini menetapkan dokumen sumber yang diperlukan untuk pencatatan aset dan pelaporan keuangan yang harus disusun oleh unit akuntansi terkait.