Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Juga dikenal sebagai: PMK 245/PMK.05/2012 · PMK No. 245/PMK.05/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2011 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan proses bisnis pengelolaan aset yang dikuasai oleh KKKS. Peraturan ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan aset KKKS yang diakui sebagai BMN, termasuk pembentukan unit akuntansi khusus untuk pelaporan keuangan dan barang. Aset KKKS diakui sebagai aset milik pemerintah pusat berdasarkan waktu perolehan dan penggunaannya. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi, pengukuran, dan penilaian aset KKKS, serta kebijakan penyusutan yang mengikuti kebijakan akuntansi industri hulu minyak dan gas bumi. Selain itu, peraturan ini menetapkan dokumen sumber yang diperlukan untuk pencatatan aset dan pelaporan keuangan yang harus disusun oleh unit akuntansi terkait.

1. Dalam hal aset KKKS belum dapat dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan pelaporan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, maka aset KKKS dapat langsung dilaporkan oleh Unit Akuntansi Pembantu BUN Transaksi Khusus (UAPBUN-TK) pengelola aset yang berada dalam pengelolaan DJKN. 2. Pelaporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan semester II Tahun 2013.

(-)