Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Juga dikenal sebagai: PMK 02/PMK.05/2011 · PMK No. 02/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2011Tanggal Penetapan:4 Januari 2011
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2011
Tanggal Penetapan04 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai Barang Milik Negara. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk pelaporan aset KKKS dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara tertib dan akuntabel. Ketentuan substansial meliputi pembentukan unit akuntansi khusus untuk pengelolaan dan pelaporan aset KKKS, yang terdiri dari UAKPA-BUN, UAPKPA-BUN, dan UAP-BUN. Aset KKKS diakui sebagai Barang Milik Negara dan diakuntansikan melalui sistem akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pengakuan aset dilakukan berdasarkan nilai perolehan atau nilai wajar, dan pelaporan keuangan dilakukan secara berkala.

1. Dalam hal aset KKKS belum dapat dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan pelaporan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka aset KKKS dapat langsung dilaporkan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK-BUN) dan LKPP.

(-)