Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN). Perubahan ini dilakukan seiring dengan perubahan basis akuntansi dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual. Peraturan ini menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang harus dilakukan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara (UAKPLB-BUN). UAKPA-BUN bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Pengelolaan BMN dilaporkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN) yang menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi, dan saldo akhir barang. Peraturan ini juga mengatur pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian, dan kapitalisasi nilai aset KKKS.