Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Juga dikenal sebagai: PMK 236/PMK.05/2016 · PMK No. 236/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2012 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN). Perubahan ini dilakukan seiring dengan perubahan basis akuntansi dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual. Peraturan ini menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang harus dilakukan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara (UAKPLB-BUN). UAKPA-BUN bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Pengelolaan BMN dilaporkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN) yang menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi, dan saldo akhir barang. Peraturan ini juga mengatur pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian, dan kapitalisasi nilai aset KKKS.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2012 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pedoman akuntansi Barang Milik Negara berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Semester II Tahun 2016.

(-)