Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 6/2005 · PP No. 6 Tahun 2005 · PP Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2005Tanggal Penetapan:11 Februari 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Konsultasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk pembentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persiapan pemilihan, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pendaftaran dan persyaratan calon, serta pelaporan dana kampanye.

  • 1. Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004 sampai dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada bulan Juni 2005.
  • 2. Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada bulan Desember 2008.
  • 3. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum bulan Juni 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang Penjabat Kepala Daerah.

  • 1. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • 2. Pelanggaran atas ketentuan dana kampanye dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPUD.