Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 49/2008 · PP No. 49 Tahun 2008 · PP Nomor 49 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2008Tanggal Penetapan:4 Juli 2008
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan, termasuk mekanisme verifikasi dukungan. Selain itu, peraturan ini memperbaiki mekanisme penetapan daftar pemilih dan mengatur ketentuan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri untuk periode berikutnya juga diatur, termasuk penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan DPRD. Penyesuaian jadwal pemilihan dan integrasi penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota juga menjadi bagian dari peraturan ini.

(-)

  • 1. Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri, dikenai sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  • 2. Jika pengunduran diri menyebabkan hanya tersisa satu pasangan calon, dikenai sanksi sebagaimana diatur dan denda sebesar Rp20.000.000.000,00.