Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 17/2005 · PP No. 17 Tahun 2005 · PP Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2005Tanggal Penetapan:27 April 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dengan perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini juga mengantisipasi gangguan seperti bencana alam atau kerusuhan yang dapat menghambat pelaksanaan pemilihan kepala daerah. KPUD diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan secara demokratis dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Persyaratan bagi calon kepala daerah diperketat, termasuk ketentuan mengenai kesehatan, pendidikan, dan integritas pribadi. Selain itu, diatur pula mekanisme penundaan pemilihan jika terjadi gangguan yang signifikan.

(-)

1. Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.