Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) Dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) Dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memperpanjang larangan pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menjamin keberadaan serta ketersediaan kedua spesies ikan hiu tersebut yang mengalami penurunan populasi di alam.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 3 dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014, yang menyatakan bahwa larangan pengeluaran ikan hiu dan produk olahannya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Peraturan ini tidak menciptakan otoritas baru atau mengubah pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, tetapi memperpanjang batas waktu larangan yang sudah ada.

(-)

(-)