di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 48/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan serta ketersediaan Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) yang populasinya mengalami penurunan di alam. Oleh karena itu, diperlukan perpanjangan larangan pengeluaran ikan tersebut dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur larangan pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil serta produk olahannya dari wilayah Indonesia hingga 31 Desember 2017. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.