Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 48/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan serta ketersediaan Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) yang populasinya mengalami penurunan di alam. Oleh karena itu, diperlukan perpanjangan larangan pengeluaran ikan tersebut dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur larangan pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil serta produk olahannya dari wilayah Indonesia hingga 31 Desember 2017. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)