Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) Dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 59/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 59/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2014Tanggal Penetapan:10 Desember 2014
Kelautan & Perikanan

(-)

Peraturan Menteri ini melarang pengeluaran ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk pengolahannya dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia. Larangan ini berlaku hingga tanggal 30 November 2015.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil telah masuk dalam daftar Appendiks II CITES. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil yang populasinya mengalami penurunan.

Ketentuan Substansial:

  • Larangan pengeluaran ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil serta produk olahannya.
  • Ikan Hiu Martil yang dilarang pengeluarannya mencakup tiga spesies, yaitu Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zygaena.
  • Ciri-ciri, deskripsi, dan gambar ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)