Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: Permenaker 35/2016 · Permenaker No. 35 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
PerasuransianBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain kepada peserta JHT yang memenuhi persyaratan. Jenis manfaat layanan tambahan meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Manfaat lain berupa fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja. Peserta yang ingin memperoleh manfaat ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun, aktif membayar iuran, dan belum memiliki rumah sendiri. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan evaluasi pelaksanaan manfaat layanan tambahan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri setiap enam bulan.

(-)

(-)