Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: Permenaker 12/2025 · Permenaker No. 12 Tahun 2025 · Permenaker Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2025Tanggal Penetapan:6 November 2025
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku10 November 2025
Tanggal Penetapan06 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1107).

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Perubahan tersebut meliputi: 1. **Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6):** Suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP ditetapkan paling tinggi 3% (tiga perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP ditetapkan paling tinggi 2% (dua perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. 2. **Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5):** Suku bunga yang dikenakan kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan untuk fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja ditetapkan paling tinggi 4% (empat perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja ditetapkan paling tinggi 2% (dua perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.

(-)

(-)