Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 4/2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 8 Seri C); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan Villa/Mess (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 3 Seri B), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3 Seri C); 3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5 Seri B), sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera S Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Ser C); 4. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 9 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2004 tentang Retribusi Registrasi Usaha Perbenihan, Sertifikasi dan Pengujian Benih Tanaman serta Penggunaan Sarana Proteksi Tanaman (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri C); 6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
  2. Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur berdasarkan jenis jasa, jangka waktu pemakaian, dan tarif pasar yang berlaku. Jika tarif pasar sulit diperoleh, tarif ditetapkan berdasarkan unsur biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki.
  4. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, pelaksanaan pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan dan pembatalan, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak melunasi tepat waktunya dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.