Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2010 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess. Perubahan tersebut meliputi definisi objek retribusi, struktur dan besaran tarif, tata cara pemungutan retribusi, pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, serta ketentuan pidana. Objek retribusi kini terbatas pada tempat penginapan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat menginap dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif yang ditetapkan berdasarkan tarif tempat menginap yang berlaku di daerah setempat. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapuskan dengan keputusan Gubernur. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.