Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 12/2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2010Tanggal Penetapan:24 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku27 September 2010
Tanggal Penetapan24 September 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 3 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 9 Seri C).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2010 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess. Perubahan tersebut meliputi definisi objek retribusi, struktur dan besaran tarif, tata cara pemungutan retribusi, pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, serta ketentuan pidana. Objek retribusi kini terbatas pada tempat penginapan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat menginap dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif yang ditetapkan berdasarkan tarif tempat menginap yang berlaku di daerah setempat. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapuskan dengan keputusan Gubernur. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.