Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 17/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2008Tanggal Penetapan:7 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2008
Tanggal Penetapan07 Agustus 2008
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 4 Seri C). 2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 7 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru Provinsi Sumatera Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi pemakaian sarana pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan belum diatur, dan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Paru-paru Provinsi Sumatera Selatan sudah tidak memadai lagi seiring dengan perkembangan perekonomian.

Ketentuan Substansial:

  • Menambahkan Lampiran III B tentang Tarif Retribusi Pemakaian Sarana di Lingkungan UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Sarana yang dikenakan retribusi meliputi Aula AC, Aula Non AC, Ruang Fitness AC, Kamar AC, dan Kamar Non AC.
  • Mengubah tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi mencakup tarif rawat jalan (poliklinik umum dan spesialis), tarif UGD (tindakan dokter dan perawat), tarif rawat inap (biaya kamar, visite dokter, asuhan keperawatan, biaya administrasi), dan penunjang diagnostik (pemeriksaan laboratorium, rontgen, medik & terapi, elektromedik, dan penggunaan ambulance).

(-)

(-)