Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendapatan asli desa, dan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi nilai kearifan lokal. Tujuannya adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi dan sosial desa melalui lembaga yang mandiri dan dapat bersaing.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar Desa.
- Jenis usaha BUMDes antara lain usaha sosial sederhana, penyewaan, jasa pelayanan, produksi, perdagangan, keuangan, kepariwisataan, dan usaha lainnya.
- Mekanisme pendirian BUMDes yang meliputi pengusulan, studi kelayakan sederhana, sosialisasi, dan musyawarah desa.
- AD/ART BUMDes yang memuat nama, kedudukan, azas, tujuan, jenis usaha, organisasi, tata kerja pengelola, permodalan, penghasilan, sistem pertanggungjawaban, hak dan kewajiban pengelola, bagi hasil, dan sistem pengawasan internal.
- Organisasi pengelola BUMDes yang terdiri dari Penasehat (Kepala Desa secara ex officio), Pelaksana Operasional (Direktur, Kepala Unit Usaha, Karyawan), dan Pengawas.
- Penghasilan dan/atau penghargaan bagi pengelola BUMDes.
- Pembentukan unit usaha BUMDes yang dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
- Permodalan BUMDes yang bersumber dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan/atau penyertaan modal masyarakat Desa.
- Pembentukan BUMDes Bersama oleh dua desa atau lebih.
- Bagi hasil usaha BUMDes yang ditetapkan secara proporsional.
- Pertanggungjawaban keuangan BUMDes kepada Kepala Desa.
- Kepailitan BUMDes dan unit usahanya.
- Pembubaran BUMDes melalui musyawarah desa.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan BUMDes oleh Perangkat Daerah dan/atau Pemerintah Desa.