Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 13/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendapatan asli desa, dan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi nilai kearifan lokal. Tujuannya adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi dan sosial desa melalui lembaga yang mandiri dan dapat bersaing.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar Desa.
  2. Jenis usaha BUMDes antara lain usaha sosial sederhana, penyewaan, jasa pelayanan, produksi, perdagangan, keuangan, kepariwisataan, dan usaha lainnya.
  3. Mekanisme pendirian BUMDes yang meliputi pengusulan, studi kelayakan sederhana, sosialisasi, dan musyawarah desa.
  4. AD/ART BUMDes yang memuat nama, kedudukan, azas, tujuan, jenis usaha, organisasi, tata kerja pengelola, permodalan, penghasilan, sistem pertanggungjawaban, hak dan kewajiban pengelola, bagi hasil, dan sistem pengawasan internal.
  5. Organisasi pengelola BUMDes yang terdiri dari Penasehat (Kepala Desa secara ex officio), Pelaksana Operasional (Direktur, Kepala Unit Usaha, Karyawan), dan Pengawas.
  6. Penghasilan dan/atau penghargaan bagi pengelola BUMDes.
  7. Pembentukan unit usaha BUMDes yang dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
  8. Permodalan BUMDes yang bersumber dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan/atau penyertaan modal masyarakat Desa.
  9. Pembentukan BUMDes Bersama oleh dua desa atau lebih.
  10. Bagi hasil usaha BUMDes yang ditetapkan secara proporsional.
  11. Pertanggungjawaban keuangan BUMDes kepada Kepala Desa.
  12. Kepailitan BUMDes dan unit usahanya.
  13. Pembubaran BUMDes melalui musyawarah desa.
  14. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan BUMDes oleh Perangkat Daerah dan/atau Pemerintah Desa.

(-)

(-)