di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 3/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2013 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa dengan memanfaatkan potensi desa. Tujuan pembentukan BUMDes meliputi peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber pendapatan desa, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan jiwa kewirausahaan, dan meningkatkan pendapatan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, bagi hasil usaha dan rugi, penggabungan dan pembubaran BUMDes, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa.