Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 3/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:12 April 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 April 2013
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2013 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa dengan memanfaatkan potensi desa. Tujuan pembentukan BUMDes meliputi peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber pendapatan desa, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan jiwa kewirausahaan, dan meningkatkan pendapatan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat melalui musyawarah warga desa.
  2. Bentuk usaha BUMDes adalah badan hukum yang pembentukannya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Modal BUMDes berasal dari Pemerintah Desa (minimal 51%), tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan/atau kerjasama usaha dengan pihak lain.
  4. Organisasi pengelola BUMDes terdiri dari komisaris (dijabat oleh Kepala Desa) dan direksi (direktur dan kepala unit usaha).
  5. BUMDes memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari hasil usaha, memperoleh fasilitas pengembangan, bekerjasama dengan pihak ketiga, dan melakukan pinjaman. Kewajibannya meliputi menjalankan usaha sesuai peraturan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuat laporan tahunan, dan memberikan pendapatan kepada Pemerintah Desa.
  6. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan/atau industri dan kerajinan rakyat.
  7. BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha dengan desa lain atau pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama.

Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, bagi hasil usaha dan rugi, penggabungan dan pembubaran BUMDes, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa.

(-)

(-)