Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset dan sumber daya yang profesional dan berkelanjutan, serta membentuk wadah bagi kalurahan dalam mengembangkan potensi ekonomi dan sosial. Peraturan ini mencakup pendirian BUM Kalurahan dan BUM Kalurahan bersama, yang didasarkan pada Musyawarah Kalurahan atau Musyawarah Antar Kalurahan, serta ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan atau Peraturan Bersama Lurah. Jenis usaha BUM Kalurahan dapat meliputi bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, seperti usaha sosial sederhana, penyewaan barang, jasa pelayanan, produksi, perdagangan, keuangan, kepariwisataan, dan pertanian. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pendirian BUM Kalurahan, termasuk pendaftaran nama, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta pendaftaran BUM Kalurahan melalui Sistem Informasi Desa. Organisasi BUM Kalurahan terdiri dari Musyawarah Kalurahan, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Modal BUM Kalurahan berasal dari penyertaan modal Kalurahan, masyarakat Kalurahan, dan bagian dari laba usaha. Aset BUM Kalurahan bersumber dari penyertaan modal, bantuan tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah. BUM Kalurahan juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, penanganan kerugian, dan penghentian kegiatan usaha BUM Kalurahan.